Tarif PNBP Hilir Migas Turun, BPH Migas Gelar Sosialisasi
Jakarta, CNBC Indonesia- BPH Migas menyelenggarakan Sosialisasi kepada Badan Usaha mengenai poin-poin perubahan dalam proses pemungutan dan pembayaran iuran Badan Usaha sesuai ketentuan PP No. 48 tahun 2019.PP No 48 Tahun 2019 merupakan pengganti dari PP Nomor 1 tahun 2006 Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
Hal yang penting dalam aturan tersebut adalah penurunan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan rata-rata penurunan sebesar 18,75%.
Sosialisasi yang digelar di The Alana Hotel Sentul Bogor, Selasa (29/10/19) tersebut dihadiri oleh sekitar 95 Badan Usaha di sektor Hilir Migas. Acara dibuka oleh Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan selaku Plh. Kepala BPH Migas.
Kemudian dilanjutkan dengan paparan narasumber dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan John David Siburian, Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Erika Retnowati, Inspektur V Itjen KESDM Jacobes Alexsander Timisela, dan Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro dan dimoderatori oleh Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo.
Hingga 25 Oktober 2019, BPH Migas telah berhasil menyetorkan iuran Badan Usaha ke Kas Negara sebesar Rp1,27 Trilliun atau sebesar 133,26 % dari target Rp950 miliiar untuk tahun anggaran 2019. Seluruh penerimaan iuran dari Badan Usaha sektor hilir migas tersebut seluruhnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BPH Migas dapat menggunakan Iuran dari Badan Usaha tersebut melalui mekanisme APBN untuk penyediaan dan peningkatan pelayanan yang terukur dan berkualitas kepada Badan Usaha serta mendorong peningkatan PNBP.
Foto: BPH Migas menyelenggarakan Sosialisasi kepada Badan Usaha mengenai poin-poin perubahan dalam proses pemungutan dan pembayaran iuran Badan Usaha sesuai ketentuan PP No. 48 tahun 2019. (dok: BPH Migas)
|
Adapun pokok-pokok perubahan revisi PP No. 1 Tahun 2006 menjadi PP No. 48 Tahun 2019 di antaranya yaitu:
1. Penurunan prosentase tarif iuran sebesar rata-rata 18,75 %.
2. Perubahan mekanisme pembayaran iuran, yang sebelumnya dibayar berdasarkan penetapan perkiraan besaran iuran tahunan, menjadi berdasarkan realisasi yang dihitung secara self assessment.
3. Pengecualian Pengenaan Iuran untuk Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP), gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan gas bumi untuk bahan bakar gas (transportasi).
4. Untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam membayar iuran, maka terdapat dua jenis sanksi yang diterapkan, yaitu sanksi tenguran dan sanksi denda
5. BPH Migas dapat meminta Instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan Badan Usaha dalam rangka menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(dob/dob)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif PNBP Hilir Migas Turun, BPH Migas Gelar Sosialisasi"
Post a Comment