Search

Seminggu Jadi Menaker, Ida Fauziyah 'Diserbu' Ratusan Buruh

Seminggu Jadi Menaker, Ida Fauziyah 'Diserbu' Ratusan Buruh

Jakarta, CNBC Indonesia - Ratusan buruh menggelar aksi demo di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (31/10). Para buruh mendesak menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang baru dilantik pekan lalu, agar mengabulkan tiga permintaan.  

Sekjen DPP FSPMI KSPI Riden Hatam Aziz mengatakan ada tiga hal tuntutan buruh sekaligus sehubungan dengan adanya menteri ketenagakerjaan yang baru sepekan lebih. Ia mengklaim massa buruh diklaim berasal dari Banten dan Jabodetabek kurang lebih 3.000 orang.

Pertama, buruh mendesak Ida Fauziyah mencabut surat edaran menaker soal UMP 2020 yang merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 8,51%, sedangkan buruh meminta kenaikan UMP 10-15%


"Pak Hanif Dhakiri kemarin sudah mengedarkan surat edaran tentang tata laksana UMP dan UMK maka kami menuntut pada hari ini untuk dicabut surat tersebut," katanya.

Kedua, buruh berharap Presiden Joko Widodo tak memaksakan kehendak untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2020. "Kami menolak kami sangat berkeberatan untuk dinaikkan iuran BPJS karena banyak hal faktor variabelnya salah satunya adalah akibat dinaikkan iuran itu maka daya beli masyarakat akan turun akan anjlok," katanya.

Ketiga, buruh mendesak Menaker Ida Fauziah untuk merespons aspirasi buruh dengan segera memenuhi tuntutan dan menerima perwakilan buruh untuk berdialog. Sebelumnya serikat buruh sempat diterima oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada aksi mereka di Balaikota, Jakarta pada Rabu (30/10).

"Maka hari ini kami meminta kepada ibu menteri untuk menerima kami secara langsung menyampaikan keluh kesah kami tuntutan kami. Kami fokus 2 hal, pertama proses penetapan UMP, UMK dan UMSK (sektoral) 2020 dan tentunya tentang BPJS Kesehatan," katanya.. (hoi/hoi)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Seminggu Jadi Menaker, Ida Fauziyah 'Diserbu' Ratusan Buruh"

Post a Comment

Powered by Blogger.