Search

Hanson Himpun Dana Ilegal Triliunan, Ini Modusnya

Hanson Himpun Dana Ilegal Triliunan, Ini Modusnya

Jakarta, CNBC Indonesia- Satgas Waspada Investasi membuka modus operandi dalam penghimpunan dana ilegal oleh PT Hanson International Tbk (MYRX). Mulai dari tenor sampai penawaran oleh marketing, produk tak berizin ini mirip investasi pada umumnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan produk investasi yang ditawarkan memiliki jangka waktu 3 bulan hingga 12 bulan. Produk seperti deposito ini juga bisa diperpanjang alias roll over.

"Mereka menggunakan marketing untuk menawarkannya dan tentunya kan ada fee-nya," jelas Tongam, Kamis (31/10/2019).


Dia melanjutkan setiap nasabah yang berinvestasi di Hanson akan mendapatkan sertifikat bahwa mereka telah melakukan deposito. "Penerbit sertifikat itu adalah Hanson dan ditandatangan oleh direksi," ujarnya.

Selain itu, ada logo OJK dalam produk investasi tersebut. Tongam menegaskan bahwa benar Hanson diawasi OJK, namun produk tersebut tidak dilegalisasi oleh pihaknya.

"Memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa OJK melegalisasi itu salah. Jadi kita sudah minta menghentikan, dan kegiatan mereka harusnya bukan penghimpunan dana," ujarnya.

Sebelumnya Hanson International, emiten properti yang dikendalikan oleh pengusaha Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, diduga melakukan pelanggaran atas UU Perbankan karena telah melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal.

Bahkan, dana yang dihimpun ini jumlahnya sudah mencapai triliunan rupiah. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti.

Hanson telah mengumumkan sedikitnya di 5 media massa yang berisi pernyataan bahwa Hanson tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito ataupun jenis lainnya sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.

Bentjok yang merupakan pemilik dari Hanson telah mundur dari jabatan Komisaris Utama pada pekan lalu. Belum diketahui apakah mundurnya Bentjok terkait dengan kasus ini atau bukan.

Yang pasti sebelumnya, Hanson juga terkena sanksi OJK akibat penyajian laporan keuangan tahun 2016 yang tidak akurat. Akibatnya, Hanson terkena denda sebesar Rp 5 miliar.

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hanson Himpun Dana Ilegal Triliunan, Ini Modusnya"

Post a Comment

Powered by Blogger.