Search

Himpun Dana Triliunan, Hanson Milik Bentjok Dihukum OJK

Himpun Dana Triliunan, Hanson Milik Bentjok Dihukum OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Hanson International Tbk. (MYRX), emiten properti yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro, diduga melakukan pelanggaran atas UU Perbankan karena telah melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal. Bahkan, dana yang dihimpun ini jumlahnya sudah mencapai triliunan rupiah.

Hal ini ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pelanggaran UU ini dilakukan karena telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti milik Benny Tjokrosaputro.

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada direksi Hanson dan melakukan investigasi lebih lanjut.

"Satgas Waspada Investasi telah memanggil direksi Hanson sehubungan dengan kegiatan perusahaan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang diduga melanggar UU Perbankan. Hanson International bukan bank, tetapi melakukan kegiatan seperti bank," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/10/2019).


Untuk menghindari bertambah banyaknya dana yang dihimpun dari aktivitas ilegal ini, pada 28 Oktober 2019 satgas ini telah memerintahkan perusahaan milik ini untuk menghentikan semua kegiatan penghimpunan dana.


"Mereka kami minta mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan web serta surat kepada seluruh nasabahnya," jelasnya.

Hingga saat ini investigasi masih terus dilakukan. OJK juga akan mengenakan sanksi yang sesuai dengan setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, pihak yang melakukan pelanggaran ini bisa dikenakan ancaman pidana penjara 5-15 tahun serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 20 miliar. Sanksi ini akan diberikan kepada perusahaan beserta pihak-pihak yang memberikan perintah kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Hanson mengumumkan sedikitnya di 5 media massa yang berisi bahwa Hanson tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito ataupun jenis lainnya sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.


Bentjok yang merupakan pemilik dari Hanson telah mundur dari jabatan Komisaris Utama pada pekan lalu. Belum diketahui apakah mundurnya Bentjok terkait dengan kasus ini atau bukan.

Yang pasti sebelumnya, Hanson juga terkena sanksi OJK a akibat penyajian laporan keuangan tahun 2016 yang tidak akurat. Akibatnya, Hanson terkena denda sebesar Rp 5 miliar.

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Himpun Dana Triliunan, Hanson Milik Bentjok Dihukum OJK"

Post a Comment

Powered by Blogger.