Perhatian Emiten! Pengumuman Aksi Korporasi Wajib Online
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerapkan seluruh sistem registrasi aksi korporasi melalui elektronik (electronic registration/e-registration) mulai tahun depan. Hingga saat ini masih dilakukan percobaan untuk memastikan sistem yang disiapkan oleh OJK dan (Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal ini dapat digunakan dengan maksimal.Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan mulai Januari nanti dari tiga modul yang sudah diterapkan, seluruhnya wajib menggunakan sistem ini. Hal ini dilakukan untuk mengefisienkan waktu pendaftaran dan mempermudah pemantauan regulator terhadap aksi korporasi yang dilakukan oleh emiten.
"Ini kan e-registrastion langsung, udah jalan. Dua bulan trial, Januari mulai wajib... Nanti misalnya ini sistem sudah jalan semua kan kualitas dari pemantauan kita sudah jauh lebih baik," kata Hoesen di Hotel Indonesia, Kempinski, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Dia menjelaskan, implementasi sistem ini nantinya akan lebih menguntungkan emiten, utamamnya untuk emiten dengan skala perusahaan kecil dan menengah karena sistem penyampaian informasi sudah dilakukan secara softcopy dan satu pintu.
Sejauh ini, dari target lima modul yang akan dirampung sudah ada tiga modul yang sudah dalam tahap percobaan. Yakni untuk pendaftaran penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), penawaran efek bersifat utang dan sukuk serta penawaran umum berkelanjutan (PUB) dan yang paling baru adalah registrasi untuk pelaksanaan rights issue.
Selanjutnya, yang tengah disiapkan oleh OJK adalah pendaftaran elektronik untuk melakukan aksi merger and acquisition (M&A) dan pelaksanaan tender offer.
"Masih banyak corporate action yang harus kita fasilitasi," imbuh dia.
Pelaksanaan e-registration ini diterapkan merujuk pada Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik. Langkah ini dilakukan sebagai bagian program pendalaman pasar di sektor pasar modal dan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan OJK.
Sejak diberlakukannya POJK tersebut, telah terdapat 172 pernyataan pendaftaran yang dilakukan melalui SPRINT modul e-registration. (hps/hps)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perhatian Emiten! Pengumuman Aksi Korporasi Wajib Online"
Post a Comment