Luhut Setop Ekspor Nikel RI 1-2 Pekan, Ini Alasannya!
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan ada pelarangan ekspor nikel sementara. Pelarangan ini akan berlaku selama 1 sampai 2 pekan dalam waktu dekat."Jadi kita evaluasi, kita setop sementara sampai pemeriksaan dilakukan secara terpadu antara bea cukai, KPK, kemudian angkatan laut. Intinya negara ini harus disiplinkan sembarangan seperti itu kan merusak tatanan negara," ujarnya saat dijumpai di kantornya, Selasa (29/10/2019).
Penyetopan ini hanya akan berlaku sementara, untuk jadwal larangan ekspor yang tetap masih akan mengikuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 1 Januari 2020.
Penghentian ekspor sementara ini rencananya bakal dilakukan dalam satu atau dua pekan. "Penyetopannya tetap 1 Januari 2020, tidak berubah. Tapi ini karena tiba-tiba ada lonjakan luar biasa sampai 3 kali target. Nah kalau sekarang KPK terlibat supaya main pada tingkat pencegahan."
Ia menjelaskan alasan penghentian sementara ini karena ekspor dan pengurasan tambang nikel yang gila-gilaan. Jika biasanya 30 kapal per bulan, kini bisa jadi 100 sampai 130 kapal per bulan. "Akibatnya itu merusak kita semua."
Penghentian sementara ini sekaligus memberi waktu pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan. Aturan selama ini ekspor diperbolehkan untuk produsen tambang yang memiliki smelter dan memproduksi nikel dengan kadar 1,7% ke atas. Tapi praktiknya, yang tidak punya smelter pun bisa sembarangan ekspor nikel ke luar negeri.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah juga bakal menggandeng KPK dan bea cukai untuk mengawasi evaluasi ekspor dalam beberapa hari ke depan.
Larangan ekspor mulai berlaku hari ini, sebab peningkatan ekspor gila-gilaan terjadi sejak diumumkan kebijakan larangan ekspor per 1 Januari 2020. "Awal September itu, sudah dua bulan. Itu akan merusak dan merugikan negara karena jelas-jelas kamu manipulasi, dan kadarnya dan kuotanya kamu tak punya smelter. Jadi 3 pelanggaran sekaligus."
Saat ini pemerintah sedang meneliti perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran. Untuk perusahaan yang miliki smelter, akan dikunjungi oleh Kementerian ESDM dan KPK untuk dicek. "Selama ini tidak pernah."
(gus/gus)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Luhut Setop Ekspor Nikel RI 1-2 Pekan, Ini Alasannya!"
Post a Comment