Penambang: Smelter Beli Nikel RI Murah Harus Kena Sanksi!
Jakarta, CNBC Indonesia- Soal larangan ekspor bijih nikel yang dipercepat, benarkah sudah ada titik temu antara pengusaha nikel dan pemilik smelter yang diklaim oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)?Kepala BKPM Bahlil Lahadalia kemarin menggelar pertemuan dengan 35 perusahaan smelter, lalu tiba-tiba mengumumkan kebijakan yang mengejutkan bahwa larangan ekspor nikel bisa dipercepat. Meskipun sesuai aturan larangan ekspor nikel berlaku 2020, Bahlil cukup percaya diri mengatakan bahwa kebijakan itu bisa dieksekusi lebih cepat berkat pertemuan yang ia gelar kemarin sore.
"Ini kesepakatan bersama antara asosiasi dan pemerintah," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, di Kantor Kementerian BKPM, Senin (28/10).
Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menegaskan keputusan tersebut dihasilkan oleh pengusaha smelter yang tergabung dalam AP3I (Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian) dan BKPM.
Ia menegaskan, dari sisi penambang masih terdapat beberapa catatan sebelum kebijakan tersebut berlaku. Paling utama adalah masalah harga, surveyor, dan tata niaga.
Terutama soal harga, ia menekankan jangan sampai smelter membeli nikel RI lebih murah ketimbang harga internasional atau harga patokan mineral (HPM) yang ditentukan pemerintah. "Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas terhadap Smelter atau IUP yang tidak mengikuti HPM yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujarnya, Selasa (29/10/2019).
APNI, kata dia, juga menunggu kepastian hukum berupa regulasi yang mengatur tata niaga nikel domestik agar lebih transparansi dan memberikan kepastian.
Lalu terkait surveyor atau pengawasan di lapangan, asosiasi juga meminta bisa ikut memantau. "Menggunakan 2 surveyor utk pelabuhan muat dan bongkar, jika terjadi perbedaan kadar, harus hadirkan surveyor ke 3 yang disepakati bersama."
(gus)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penambang: Smelter Beli Nikel RI Murah Harus Kena Sanksi!"
Post a Comment