Jokowi Lanjutkan KSP, Bagaimana Nasib Jenderal Moeldoko?

Namun, KSP yang selama ini membantu meningkatkan kelancaran pengendalian program prioritas nasional dan penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan, akan berganti nama baru dengan tambahan tugas baru.
"Intinya lembaga ini tetap ada, tapi harus dibubarkan dulu. Tanggal 19 off semuanya, setelah itu akan muncul keppres (keputusan presiden) baru," kata Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Pembentukan KSP memang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden yang diteken oleh Jokowi empat tahun silam. Namun, sesuai aturan, KSP harus dibubarkan.
Dalam pasal 16 perpres tersebut, disebutkan bahwa masa jabatan KSP yang saat ini dinakhodai Moeldoko paling lama sama dengan bakti presiden.
Dengan berakhirnya masa jabatan kepala staf kepresidenan, maka masa jabatan deputi dan tenaga profesional di KSP pun akan berakhir. Pasalnya, masa jabatan deputi dan tenaga profesional di KSP sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan.
Adapun tugas baru yang akan diemban KSP nantinya akan merancang koordinasi antarkementerian untuk melaksanakan keinginan kepala negara, termasuk mengawasi kinerja jajaran menteri.
"Jadi begitu nangkap keinginan presiden, langsung bisa dibuatkan konsep besarnya, desainnya, terus dioperasionalnya. Siapa saja yang mengoperasionalkan, nanti bisa menteri yang berkaitan. Kira-kira wujudnya seperti itu," jelasnya.
Moeldoko pun belum mengetahui apakah nantinya KSP tetap berada di bawah unit langsung presiden atau Sekretariat Kabinet. Ia juga belum tahu secara pasti, apakah akan tetap mengisi kursi bos KSP.
"Belum. Apakah berdiri sendiri atau di bawah Setkab, kita enggak ngerti," jelasnya.
(miq/miq)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Lanjutkan KSP, Bagaimana Nasib Jenderal Moeldoko?"
Post a Comment