Tok! Eks Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Jakarta, CNBC Indonesia- Kabar mengejutkan datang dari sidang pengadilan Tipikor siang ini. Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi suap dan divonis bebas."Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Detikcom, Senin (4/11/2019).
Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir pada Senin 27 Mei malam. Penahanan ini terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan ditangkap setelah menjalani pemeriksaan.
Siang ini, Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
(gus/gus)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tok! Eks Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas"
Post a Comment