Ini Alasan DJP Kejar Pajak Para Pemilik Saldo ATM Rp 1 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) saat ini tengah mengejar pajak dari pemilik saldo rekening di atas Rp 1 miliar. Hal ini berawal dari tren para artis hingga Youtuber yang pamer saldo ATM.Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan, selama pemilik rekening tersebut adalah orang Indonesia dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka wajib membayar pajak.
"Youtuber kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, penjual online, penjual pasar, kalau di atas PTKP wajib bayar PPh secara self assesment," ujar Suryo di Komplek TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Selain itu, ini merupakan salah satu langkah DJP dalam mengumpulkan penerimaan yang sangat loyo di tahun ini. Realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2019 tercatat sebesar Rp 1.018,47 triliun atau baru mencapai 64,56% dari target penerimaan di APBN 2019 yang dipatok Rp 1.577,56 triliun.
"Tugas besar DJP adalah optimalisasi penerimaan negara. Caranya, bagaimana kita meningkatkan kepatuhan sukarela," kata dia.
Selain itu, alasan lain adalah untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dengan mempermudah layanan.
"Jadi, representasi dari bagaimana kita meningkatkan kepatuhan dengan cara berikan dan mudahkan pelayanan. Di satu sisi berikan layanan untuk tingkatkan kepatuhan, kita juga lakukan pengawasan perpajakan sesuai amanat UU KUP," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Irawan mengatakan, sejak adanya Undang-Undang nomor 9 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI), DJP secara otomatis memperoleh data wajib pajak yang memiliki saldo ATM di atas Rp 1 miliar dari perbankan.
Ini tentunya akan mempermudah DJP untuk menganalisis data tabungan tersebut.
"Dengan adanya aturan ini DJP sekarang sudah otomatis terima data keuangan. Kalau dulu harus minta dalam rangka penagihan, pasca tax amensty (TA) kita terima data keuangan secara otomatis," jelasnya.
Namun, ia memastikan pihaknya akan tetap mengelola dan memanfaatkan data dengan baik dan sesuai keperluan. Oleh karenanya DJP pun telah membuat satuan tugas (satgas) tata kelola dan pemanfaataan informasi keuangan sejak Juni 2019 untuk mengawasi penggunaan data nasabah tersebut.
"Tata kelola benar-benar prudent supaya jangan salah, dan sudah dibentuk tim satgas dari kantor pusat, kanwil sampai KPP. Jadi tugasnya adalah membuat, menyusun prosedur, tata cara dan tata kelola dalam memanfaatkan data keuangan ini. Tidak serta merta langsung dilakukan penagihan, tapi pendekatan persuasif. Bahwa DJP berhati-hati mengelola data keuangan yang diperoleh dari instansi keuangan, perbankan dan pasar modal," tegasnya.
(dru)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Alasan DJP Kejar Pajak Para Pemilik Saldo ATM Rp 1 M"
Post a Comment