Search

Pikat Investor, Kontrak Gross Split Migas Bakal Tidak Wajib

Pikat Investor, Kontrak Gross Split Migas Bakal Tidak Wajib

Jakarta, CNBC Indonesia - Demi menarik investor hulu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan dua skema dalam kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split dan cost recovery. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya mempertimbangkan agar investor bisa memilih skemanya.

"Kami melakukan dialog dengan para investor di bidang Migas. Kami tanyakan mana yang prefer, ada dua," ungkapnya di rapat kerja Komisi VII, Rabu, (27/11/2019).

Meski demikian, saat ini skema gross split masih diwajibkan oleh pemerintah. Oleh karena itu pihaknya akan merevisi aturan terkait kontrak bagi hasil yang mewajibkan kontraktor memakai skema gross split, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split 29 Agustus 2017.


Menurut Arifin masing-masing skema ini punya nilai plus minus. Dirinya menerangkan ada investor yang suka dengan skema gross split dan cost recovery. Misalnya bagi yang baru akan melakukan eksplorasi di wilayah kerja baru biasanya tertarik dengan cost recovery karena berisiko tinggi.

Sementara investor yang memilih dengan gross split karena ada kepastian investasi sejak awal. "Cost recovery juga ada satu keluhan, tiap tahun perlu review dan prosesnya lama. Kalau gross split kan mereka senang terutama existing field, karena sumbernya sudah jelas, potensi jelas, risknya kurang," terangnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan perubahan sistem kontrak ke gross split merupakan kebutuhan Indonesia untuk bersaing dengan negara lain dalam menarik investor. Dengan sistem gross split, proses administrasinya sederhana, biaya investasi efisien dan regulasi yang memberi kepastian. Hal ini ternyata mampu meningkatkan kepercayaan dan keyakinan investor terhadap iklim investasi migas di Indonesia.


Arcandra mengatakan, sistem gross split juga makin diminati oleh investor eksisting yang sebelumnya menggunakan sistem kontrak cost recovery. Menurut Arcandra tingginya kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia juga dapat dilihat dari komitmen mereka untuk membayar komitmen kerja pasti (KKP) dan signature bonus yang menjadi bagian dari sistem gross split.

(dob/dob)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pikat Investor, Kontrak Gross Split Migas Bakal Tidak Wajib"

Post a Comment

Powered by Blogger.