Search

Ditjen Pajak Buka-bukaan Penyebab Penerimaan Pajak Anjlok

Ditjen Pajak Buka-bukaan Penyebab Penerimaan Pajak Anjlok

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2019 hanya mencapai Rp 1.018,47 triliun. Realisasi ini baru mencapai 64,56% dari target penerimaan di APBN 2019 yang dipatok Rp 1.577,56 triliun.

Realisasi penerimaan ini juga hanya tumbuh 0,23% atau anjlok dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yang mampu tumbuh 16,21%.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan, penerimaan yang tertekan lebih disebabkan oleh faktor eksternal, sedangkan dari faktor internal DJP seperti pelayanan dan pengawasan terus dilakukan dengan baik.


"Overall, penerimaan tertekan karena kondisi makro dari pada internal, kita masih effort dari dua sisi signifikan kita. Pelayanan dan pengawasan terus kita lakukan," ujar Yon dalam acara Diskusi Pajak, Senin (25/11/2019).

Yon memaparkan setidaknya ada tiga penyebab penerimaan hingga Oktober 2019 ini lebih loyo dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pertama, karena besarnya restitusi terutama dari restitusi yang dipercepat.

Faktor kedua adalah kondisi perekonomian global yang tidak pasti dan menurun yang sangat menekan perekonomian dalam negeri. Hal ini terlihat dari aktivitas impor yang turun sehingga pertumbuhannya minus, padahal kontribusi ke penerimaan mencapai 18%.

Faktor ketiga adalah harga komoditas yang belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Meski pada bulan lalu sudah ada perbaikan untuk harga sawit tapi tidak bisa langsung berkontribusi ke penerimaan Oktober tapi baru bisa ke penerimaan Desember.

"Disamping fakta ada pelemahan demikian, tapi ada peluang positif di November dan Desember. Mudah-mudahan kalau tren positif berlanjut maka 2 bulan terakhir ada perbaikan, jadi bisa minimalisir resiko penerimaan yang lebih dalam," tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]

(dru)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ditjen Pajak Buka-bukaan Penyebab Penerimaan Pajak Anjlok"

Post a Comment

Powered by Blogger.