Search

Heboh Jokowi Bisa Jadi Presiden RI 3 Periode, Begini Faktanya

Heboh Jokowi Bisa Jadi Presiden RI 3 Periode, Begini Faktanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana perubahan ihwal masa jabatan presiden yang tertuang dalam UUD 1945 mengemuka beberapa hari belakangan. Sejatinya ada dua wacana yang mengemuka, yaitu masa jabatan presiden cukup satu kali dengan durasi kepemimpinan delapan tahun dan masa jabatan presiden tiga kali dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun.

Namun, publik kadung tertarik dengan wacana nomor dua. Mengapa? Sebab hal itu berpotensi memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo yang pungkas 2024 mendatang.

Wacana itu bersumber dari penuturan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Persatuan Pembanguanan Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019), seperti dilansir detik.com.


"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul.

Menurut dia, usulan-usulan itu baru sebatas wacana. Misalnya masa jabatan presiden cukup satu kali, namun dengan durasi kepemimpinan selama delapan tahun.

"Ada kan yang mengatakan demikian dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," ujar Arsul.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, MPR RI masih melihat wacana yang berkembang di masyarakat. Semua akan diputuskan pada waktunya.

"Sama dengan misalnya rekomendasinya menekankan ini amandemen terbatas. Tapi kan kemudian muncul tidak terbatas hanya terkait dengan soal haluan negara saja, ya nggak apa-apa lah. Ada juga yang usul bahwa kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya nggak apa-apa lah. Kita kaji semuanya," kata Arsul.

Saat ini, jabatan presiden diemban oleh Joko Widodo. Ini merupakan periode kedua kepemimpinan Jokowi. Sebelumnya, eks Wali Kota Solo itu didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam mengarungi masa jabatan 2014-2019.

Terkait amandemen UUD 1945, Jokowi pernah mendiskusikan hal itu dengan Ketua MPR RI periode 2014-2019 Zulkifli Hasan. Hal itu disampaikan Jokowi seusai menemui Zulkifli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

"Saya tadi bertanya mengenai amandemen ke beliau, kan beliau mantan Ketua MPR RI, sehingga kajian yang lalu seperti apa, yang datangnya nanti kira-kira seperti apa," kata Jokowi kepada wartawan.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengkritisi usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga kali dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun. Kritikan itu disampaikan Ujang kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (21/11/2019) malam.

"Sudah mulai ngawur dan aneh. Ingin melanggengkan kekuasaan Jokowi dan para pendukungnya. Di Amerika Serikat saja sebagai mbah-nya demokrasi masa jabatan hanya dua periode," katanya.

"Mereka ingin mengulang Orde Baru. Nanti setelah sudah dapat tiga periode, lalu ingin empat periode dan seterusnya," lanjut pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia tersebut.

Ia mengingatkan agar MPR RI tidak menggolkan wacana itu. Sebab, rakyat berpotensi marah. Jika itu terjadi, maka yang repot adalah pemerintah.

"Pemerintah dan DPR, juga MPR, bekerja saja yang baik untuk rakyat. Sejahterakan rakyat. Jangan khianati dan bohongi rakyat. Jangan baru dilantik jadi pimpinan MPR saja, sudah berpikir untuk melanggengkan kekuasaan," ujar Ujang.

"Dua periode jabatan presiden itu sudah ideal dan terbaik. Jika sampai tiga periode masyarakat akan muak," lanjutnya.

Merespons polemik yang ada, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan MPR RI belum pernah membahas amandemen UUD 1945 terkait perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode. Penegasan itu disampaikan Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

"Jadi terkait dengan wacana jabatan presiden sampai tiga kali kami belum pernah membahasnya baik di tingkat pimpinan maupun di partai. Partai Golkar maksudnya. Itu tidak ada," ujar Bamsoet.

"Dan kalau itu berkembang di masyarakat kami memang menjaring aspirasi dan melihat sejauh mana diskursus yang berkembang tentang amandemen. Jadi belum ada sama sekali menyampaikan dengan tegas," lanjutnya.

Menurut Bamsoet, masa jabatan presiden dua periode sudah pas dan tepat.

"Kecuali ada desakan mayoritas masyrakat menghendaki lain. Kan kita hanya menyiapkan wadah bagi seluruh aspirasi masyarakat," kata politikus Partai Golongan Karya tersebut.

"Bahwa ada wacana jabatan presiden tiga kali itu tidak boleh dibunuh. Biarkan saja itu berkembang. Kami melihat respons masyarakat bagaimana. Ini kan tergantung aspirasi masyarakat," lanjut Bamsoet.

Lebih lanjut, dia mengatakan pembahasan amandemen UUD 1945 masih dalam taraf sosialisasi. Sosialisasi dilakukan dengan berkeliling ke seluruh stake holder yang ada.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Heboh Jokowi Bisa Jadi Presiden RI 3 Periode, Begini Faktanya"

Post a Comment

Powered by Blogger.