SAN Finance Curhat BTN Belum Kembalikan Dana Rp 110 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan pembiayaan alat berat milik Grup Astra, PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance) hingga saat ini masih belum mendapatkan pengembalian dana yang dibobol dari PT Bank Tabungan negara (Persero) Tbk. (BBTN) pada 2016 silam.
Nilai dana tersebut mencapai Rp 110 miliar, atau 44% dari total dana yang ditempatkan di bank tersebut.
Direktur SAN Finance Naga Sujady mengatakan perusahaan memasukkan dana senilai total Rp 250 miliar pada 2016 dalam bentuk giro. Saat terjadi pembobolan dana nasabah di bank tersebut, dana milik SAN Finance tersisa Rp 140 miliar dan langsung ditarik semuanya, sementara sisanya masih belum dikembalikan oleh pihak bank.
"Kami menempatkan dana di BTN dengan rekening yang sama, sekarang baru kembali Rp 140 miliar, sisanya belum. Kalau Rp 140 miliar bisa kembali kok Rp 110 ga bisa," kata Naga di Menara FIF, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Dia menegaskan, jika dihitung sejak 2016 dan waktu terkini total dana Rp 110 miliar tersebut sudah mencapai Rp 160 miliar. Termasuk di dalamnya sebesar Rp 45 miliar yang immaterial dan sisanya merupakan bunga yang seharusnya diterima oleh perusahaan.
Hingga saat ini perusahaan sudah melakukan beberapa langkah hukum. Paling baru, pihak perusahaan sudah melakukan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2019 atas kasus tersebut.
Ini bukan pertama kalinya dilakukan pengajuan hukum, langkah ini sudah pernah diajukan ke pengadilan hingga Mahkamah Agung pada 2017. Namun dinyatakan ditolak pada Januari 2019 karena tak ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kasus tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Legal, Corporate Secretary & Compliance Departement Head SAN Finance Davin Susanto mengatakan pengajuan PK atas kasus ini dilakukan setelah adanya putusan pidana atas kasus ini.
Beberapa waktu lalu, kepala kantor kas BTN Cikeas telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana perbankan, penggunaan surat palsu dan pencucian uang dan divonis tujuh tahun penjara.
"Jadi atas dasar itulah setelah kita telaah di putusan kasasinya dan kita tinjau lebih lanjut ternyata sudah ada nih putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Kami temukan dan kami konfirmasi. Atas dasar itulah kita ajukan lagi (PK)," kata Davin.
Sekedar informasi, pembobolan ini terjadi di beberapa kantor cabang BTN pada 2016 silam. Total dana yang berhasil dibobol mencapai Rp 250 miliar. Dana tersebut merupakan milik empat perusahaan antara lain SAN Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT Asuransi Umum Mega (AUM) dan PT Global Index Investindo.
Saat ini saham SAN Finance dipegang mayoritas 60% oleh PT Sedaya Multi Investama yang mayoritas sahamnya dikendalikan PT Astra International Tbk (ASII), sementara 35% saham SAN dipegang Marubeni Corporation, dan 5% dipegang PT Marubeni Indonesia yang mayoritas sahamnya punya Marubeni Asean Private Ltd.
CNBC Indonesia sudah meminta konfirmasi persoalan ini kepada manajemen BTN yakni Oni Febriarto Rahardjo yang saat ini menjabat sebagai Plt Direktur Utama BTN dan Budi Satria, Direktur Consumer Banking BTN, tapi belum ada jawaban lengkap.
Simak, target dana pihak ketiga BTN
(tas/tas)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "SAN Finance Curhat BTN Belum Kembalikan Dana Rp 110 M"
Post a Comment