Search

Balada Saham TMPI: Taman 'Makam' Para Investor

Balada Saham TMPI: Taman 'Makam' Para Investor

Jakarta, CNBC Indonesia - "Menghitung hari, detik demi detik. Masa ku nanti apa kan ada?" Lirik lagu Menghitung Hari dari penyanyi Krisdayanti yang populer era 1999 ini tampaknya menggambarkan betul perasaan para investor yang sahamnya masih nyangkut di perusahaan yang segera didepak dari papan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting.

Salah satu saham yang segera angkat kaki dari BEI adalah PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI). Nama emiten perdagangan umum dan elektronik ini dan sahamnya memang tak bisa jauh dari pembicaraan, sejak tercatat di papan BEI 22 tahun silam hingga beberapa hari terakhir jelang tenggat delisting.

Sejak listing pada 1997 di bursa saham, perusahaan yang kode sahamnya sering diplesetkan kepanjangannya menjadi Taman 'Makam' Para Investor tersebut memang tinggal menghitung hari hingga sahamnya dikeluarkan dari papan bursa pada 11 November mendatang.


Pemegang saham ritel TMPI, perusahaan yang identik dengan nama mendiang Jhonny Kesuma dan anaknya Steven Kesuma tersebut, kebingungan dan meminta penjelasan dari otoritas bursa (BEI) dan otoritas pasar modal yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain meminta kejelasan, lebih dari 250 orang investor saham ritel yang berdiri di belakang empat orang wakilnya tersebut juga meminta BEI dan OJK untuk menunda proses penghapusan kode saham perusahaan dari bursa.

Keterbukaan informasi di BEI menyebutkan, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 30 Oktober 2019 di Amaris Hotel Pancoran juga hanya dihadiri oleh 459,43 juta saham atau 8,35% pemegang saham dari total 5,50 miliar saham mewakili hak suara.


"RUPS perseroan tidak dapat diselenggarakan karena tidak memenuhi kuorum kehadiran. Dengan demikian perseroan dapat menyelenggarakan RUPST kedua paling cepat 10 hari dan paling lama 21 hari setelah RUPST pertama," tulis manajemen TMPI dalam suratnya di BEI.

Lantas bagaimana sebetulnya kronologis jelang delisting perusahaan yang dulunya bernama PT Agis Tbk ini?

Berikut penelusuran Tim Riset CNBC Indonesia dari beberapa sumber, termasuk pemberitaan dan BEI, tentang kronologis saham tersebut dari mulai didirikan sampai terancam delisting. 

9 Januari 1981
PT Telaga Mas, perusahaan cikal bakal TMPI didirikan.

29 Desember 1993
Telaga Mas Berganti nama menjadi PT Telaga Mas Pertiwi.

25 Januari 1995
Telaga Mas Pertiwi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (dulu Bursa Efek Jakarta) dengan menjual 10 juta saham x Rp 1.350/saham= Rp 13,5 miliar jumlah dana yang diperoleh dalam initial public offering (IPO) tersebut.

24 Desember 1996
Saham perseroan sempat menguat ke Rp 5.950/saham (tidak memperhitungkan stock split di kemudian hari) hingga menjadi level tertinggi sepanjang masa. Pada hari yang sama, saham tersebut ditutup pada Rp 4.975/saham dan masih naik 1,02% dibanding harga hari sebelumnya.

11 Juli 1997
Berganti nama menjadi PT Artha Graha Investama Sentral Tbk (TMPI).

1995-1998
Terkenal sebagai toko elektronik yang memberikan kredit dengan bunga 0%.

19 Maret 1997
Penambahan modal dengan penerbitan saham baru dengan skema penawaran umum terbatas (rights issue) seri I, 2:5, 68,5 juta saham x Rp 1.000/saham= Rp 68,5 miliar.

27 Oktober 1997
Melakukan pemecahan nilai saham (stock split) dengan rasio 1:2. Artinya, pemilik 1 saham TMPI akan dipecah sehingga menjadi 2 saham tetapi nilai masing-masing dibagi dua, sehingga total nilai portofolio yang sama. Biasanya dilakukan ketika harga saham sudah naik tinggi.

24 Agustus 1999
Artha Graha Investama Sentral berganti nama mnejadi PT Agis Tbk.

18 Februari 2000
Menggelar stock split dengan rasio 1:5.

9 April 2001
Rights issue seri II, 1:1,5, sebanyak 1,17 miliar saham x Rp 200/saham= Rp 233,75 miliar. Penerbitan rights disertai penerbitan waran (warrant) seri I.

27 April 2004
Waran I yang dieksekusi 213,14 juta unit.  

3 April 2008
Rights issue III, sebanyak 3,62 miliar x Rp 200= Rp 724,84 miliar. Penerbitan rights III disertai penerbitan waran II.

8-20 April 2010
Suspensi saham dan waran II.

8 Maret 2011
Waran II yang dikonversi 219,14 unit.

Juni 2012
Seorang pegawai Ditjen Pajak tertangkap dan diduga terkait dengan TMPI dan PT Bhakti Investama Tbk (BHIT). BHIT, induk usaha Grup MNC, pernah tercatat sebagai pemilik saham TMPI hingga tidak tercatat lagi pada laporan tahunan 2007. TMPI membantah terkait dengan penangkapan.

28 Oktober 2013
Perseroan mendapat restu merambah bisnis tambang emas dan berniat mengubah nama menjadi PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk setelah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

14 Februari 2014
Perusahaan resmi berganti nama menjadi Sigmagold Inti Perkasa dan dengan bisnis baru.

Juli 2014
Tokoh di balik TMPI yaitu Jhonny Kesuma meninggal dunia dan tampuk kepemimpinan perusahaan diserahkan kepada salah satu anaknya yaitu Steven Kesuma.

3 Juli 2017
Meskipun sudah pernah terkena suspensi sebelumnya, saham TMPI disuspensi lagi karena belum membayar denda keterlambatan publikasi laporan keuangan teraudit 2016. Suspensi bertahan dan diperpanjang hingga 2019 karena keterlambatan publikasi laporan keuangan lain dan sanksi denda yang belum dibayar.

16 Mei 2019
Sigmagold Inti Perkasa berencana menggelar RUPS pada 27 Juni 2019.

31 Mei 2019
Rencana RUPS 27 Juni 2019 dibatalkan.

23 September 2019
Sigmagold Inti Perkasa berencanamenggelarRUPS pada 30 Oktober 2019. Agendanya adalah pengesahan laporan manajemen, pengesahan laporan keuangan 2018, penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2019, serta perubahan direksi-komisaris. Tempat:AmarisHotelPancoran.

11 Oktober 2019
Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk mengeluarkan saham TMPI dari papan pencatatan (delisting) terhitung efektif pada 11 November 2019.

1 November 2019
Manajemen perusahaan mengumumkan tentang RUPS yang tidak dapat digelar karena yang datang hanya 8,35% dari modal disetor perseroan sehingga tidak memenuhi batas minimal kehadiran/kuorum.

4 November 2019
Beberapa pemegang saham ritel TMPI mendatangi Bursa Efek Indonesia, meminta delisting ditunda.

5 November 2019

Perwakilan pemegang saham ritel TMPI mendatangi Otoritas Jasa Keuangan dengan tuntutan yang sama dengan ke Bursa Efek Indonesia.

11 November 2019
Batas akhir pencatatan saham di bursa (delisting).

TIM RISET CNBC INDONESIA

(irv/tas)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Balada Saham TMPI: Taman 'Makam' Para Investor"

Post a Comment

Powered by Blogger.