Search

Ojol Menjamur, Akankah Motor Jadi Transportasi Publik?

Ojol Menjamur, Akankah Motor Jadi Transportasi Publik?

Jakarta, CNBC Indonesia - Ojek online (ojol) kian menjamur di RI. Aplikator raksasa Gojek dan Grab bahkan mulai mendapatkan pesaing.

Namun di sisi lain, penggunaan kendaraan roda dua sebagai transportasi publik masih menuai pro-kontra. Terlebih, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakui ojek sebagai angkutan umum.


Regulasi itu mengatur kendaraan roda dua dapat menjadi angkutan orang. Akan tetapi tidak dapat menyelenggarakan angkutan unum orang dan/atau barang. Karena kendaraan roda dua bukan kendaraan bermotor umum, tetapi kendaraan bermotor perseorangan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengaku, perlu pembahasan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak untuk mempertegas posisi ojek sebagai transportasi publik.

"Kalau misalnya ini sudah menjadi, katakan memang di Indonesia mau melegalisasi [roda dua jadi angkutan umum] ya butuh mungkin kepercayaan semuanya gitu, mau dilakukan enggak," urainya.

Selain melibatkan DPR sebagai pembuat undang-undang, juga perlu pembahasan dengan kementerian terkait. Namun, dengan adanya Permenhub Nomor 12 tahun 2019, kini roda dua mulai sedikit diakui.

"Sekarang kan sudah ada. Sudah ada pengakuan dari pemerintah karena memang di dalam kehidupan sudah ada makanya kita buat aturannya," tandasnya.

"Kan ada regulasinya berarti mereka itu ada legalitas gitu. Nggak seperti kemarin-kemarin baru bisa dikatakan [ojol] nggak ada 'kelamin', nggak diakui gitu kan dulu orang selalu bilang mengatakan [ojol] anak haram," pungkasnya.

(roy/roy)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ojol Menjamur, Akankah Motor Jadi Transportasi Publik?"

Post a Comment

Powered by Blogger.