Utang Pemerintah RI Sudah Rp 4.680,19 T, Apakah Masih Aman?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan melaporkan utang pemerintah pusat sampai dengan akhir Agustus 2019 mencapai Rp 4.680,19 triliun (29,80% terhadap PDB). Nilai itu meningkat Rp 317 triliun dibandingkan dengan posisi utang pemerintah per akhir Agustus 2018 yang tercatat Rp 4.363,19 triliun.Timbul pertanyaan, apakah nilai utang itu masih aman? Secara eksklusif kepada CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjelaskan rasio utang saat ini masih terjaga.
"(rasio utang) Jepang 260 persen, Malaysia, Thailand 42 persen dibanding PDB. Kreditor percaya terhadap kemampuan bayar utang, sehingga utang tetap diberikan. Hal terpenting dari pemanfaatan utang adalah untuk sesuatu yang produktif. Infrastruktur ini investasi, akan muncul terus menerus," ujar Luky.
Menurut dia, utang yang paling banyak berada di lembaga keuangan. Hal itu memiliki dampak positif dan negatif. Yang perlu dilakukan, menurut Luky, adalah mitigasi risiko.
Opsi lain adalah melakukan pinjaman secara bilateral dan multilateral. Misalnya kepada Islamic Development Bank (IDB). Lembaga-lembaga itu, ujar Luky, memiliki sejumlah batasan dan persyaratan.
"Jadi kita tak bisa jor-joran ke IDB. Bilateral juga apalagi. sering dikaitkan dengan politik. Kalau ke pasar, tak ada persyaratan tersebut. Tapi mengikuti mekanisme pasar. Ada risiko rentan," jelasnya.
(miq/miq)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Utang Pemerintah RI Sudah Rp 4.680,19 T, Apakah Masih Aman?"
Post a Comment