Search

Aturan di RI Itu Ribet Bukan Main, Pak Jokowi Tolonglah

Aturan di RI Itu Ribet Bukan Main, Pak Jokowi Tolonglah

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia memang punya pasar domestik yang besar sehingga banyak dilirik investor. Namun, masalah perizinan yang ribet dan aturan yang rumit bikin investor jadi gerah.

Salah satu faktor yang dipertimbangkan investor asing dalam menyalurkan uangnya ke suatu negara adalah tentang efisiensi. Dimensi efisiensi memang luas. Salah satunya masalah efisiensi prosedur dan waktu.

Persoalan birokrasi perizinan yang berbelit-belit dan ribet masih jadi masalah di Tanah Air. Ribetnya mengurus perizinan bikin investor seringkali jadi pertimbangan investor untuk menentukan investasi.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun mengakui secara blak-blakan mengenai ruwetnya aturan perizinan yang kerap kali dikeluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa waktu terakhir.

Pangkal masalahnya antara lain penyerahan kewenangan perundang-undangan kepada pemerintah daerah maupun kepada para menteri. Padahal, seharusnya hal ini berada di bawah langsung kendali presiden.


Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan, permasalah perizinan ini memang benar adanya yang membuat investor malas untuk berinvestasi di Indonesia.

"Memang [masalah izin] sudah seperti hutan belantara," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/9/2019).

Piter lantas merujuk pada penjelasan pemerintah yang menyebut masih ada 72 undang-undang yang berkaitan langsung dengan proses perizinan. Hal ini, belum ditambah dengan berbagai peraturan daerah yang jumlahnya tidak sedikit.

"Sengkarut peraturan perizinan ini membuat investor yang mau investasi serasa rimba belantara. Jangan ngomong karpet merah, jalan setapak saja tidak ada," tegas Piter.

Piter pun menyayangkan fungsi sejumlah kementerian dan lembaga yang tidak bisa dioptimalkan, terutama dalam mewujudkan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memacu akselerasi investasi.

"Seharusnya tidak terjadi yang seperti ini. Kalau saja Kemenko dan Setneg berfungsi. Pak Presiden seharusnya di back up oleh Kemenko dalam memimpin para menteri teknis," tegasnya.

Selain itu, kalangan pengusaha juga mengakui keruwetan dalam perizinan berusaha termasuk di daerah. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ade Sudrajat, membeberkan sejumlah perizinan yang harus diselesaikan pengusaha ketika akan membuka pabrik di daerah. Mereka harus pusing 'tujuh keliling' menghadapi ribetnya perizinan.

"Untuk mendirikan pabrik di daerah itu perlu izin lokasi. Izin lokasi ini punya syarat, yaitu izin tetangga. Radius (pabrik dan pemukiman) 1 km," kata Ade kepada CNBC Indonesia.

Untuk mendapat izin tetangga, Ade mengatakan pengusaha diharuskan untuk mendapat semua tandatangan warga. Ini menjadi kendala lantaran pengusaha perlu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

"Kalau tanda tangan seluruh warga, Anda tahu sendiri biayanya akan membengkak karena tidak ada yang gratis," tambahnya.

Selanjutnya, pengusaha harus memperoleh izin gangguan (Hinderordonnantie/HO), izin dari RT/RW dan Kelurahan. Setelah itu, izin lokasi baru bisa diproses.

"Tentu lokasinya itu sendiri harus memenuhi tata ruang (RTRW), kalau di luar RTRW, sudah pasti ditolak walaupun kita sudah memiliki izin yang lengkap," ucap Ade.

Setelah itu, pengusaha akan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF) yang berbiaya besar, izin industri, izin perdagangan, izin pembuangan limbah, izin petir, izin limbah B3, dan izin untuk wanita yang bekerja di malam hari.

Perizinan semacam ini, kata Ade, hampir terjadi di semua Kabupaten dan Kota. Mayoritas pabrik tekstil berdiri di Pulau Jawa, sebagian di Pulau Sumatera.

"Sebetulnya, izin-izin itu asalnya rekomendasi, cuma diubah menjadi izin. Kalau rekomendasi kan hanya secuil kertas, tidak perlu macam-macam," katanya.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan di RI Itu Ribet Bukan Main, Pak Jokowi Tolonglah"

Post a Comment

Powered by Blogger.