Search

KUHP dan Sederet UU yang Diwariskan ke DPR Baru

KUHP dan Sederet UU yang Diwariskan ke DPR Baru

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan sejumlah undang-undang, dan diputuskan untuk dibahas di periode mendatang.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan telah diadakan rapat badan musyawarah antara pimpinan DPR RI dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terhadap usulan penundaan atau carry over.

"Beberapa RUU yang akan kita selesaikan sebetulnya pada periode kita ini. Pertama RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU perkoperasian, dan RUU pengawasan obat dan makanan," ujar Bambang di Gedung DPR.


Semestinya, kata dia, sejumlah undang-undang itu disahkan di periode ini. Namun mempertimbangkan situasi, disetujui RUU tersebut ditunda dan dicarry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang.

"Seluruh fraksi memahami urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melewati proses yang panjang, namun seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan di-carry over pada masa persidangan pertama para periode yang akan datang,"

Berikut adalah daftar lengkap undang-undang yang kelar digarap DPR menjelang akhir Masa Bakti DPR, yaitu pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020:

- RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
- RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- RUU tentang Pekerja Sosial
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- RUU tentang Sumber Daya Air
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
- RUU tentang Ekonomi Kreatif
- RUU tentang Pesantren
- RUU tentang Perkoperasian
- RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Berikut adalah daftar RUU Prioritas yang masih dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi dan Pansus yang belum dapat diselesaikan, antara lain:

- RUU tentang Pertanahan
- RUU tentang Daerah Kepulauan
- RUU tentang Kewirausahaan Nasional
- RUU tentang Desain Industri
- RUU tentang Bea Materai
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Pertembakauan, dan
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

"Dewan berharap sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carryover legislasi sudah ada landasan hukumnya," ujarnya.

(sef/sef)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "KUHP dan Sederet UU yang Diwariskan ke DPR Baru"

Post a Comment

Powered by Blogger.