BPOM Larang Label Palm Oil Free, Adakah Sanksi WTO?
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan akan melawan kampanye hitam terhadap kelapa sawit Indonesia melalui pengawasan di produk makanan. Apalagi kelapa sawit merupakan salah satu produk utama dan unggulan Indonesia.Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, perlawanan yang dilakukan oleh pihaknya adalah larangan mencantumkan label Tanpa Mengandung Minyak sawit alias Palm Oil Free (POF). Pasalnya, Palm Oil Free yang tercantum dalam suatu produk sama dengan melakukan kampanye hitam terhadap kelapa sawit Indonesia.
Larangan label POF ini berlaku untuk semua produk makanan dan olahan lainnya yang beredar di Indonesia.
"Saya kira ini suatu etika dagang yang rasional dan harusnya bisa diterima secara internasional sehingga upaya ini [larang label POF] harus terus kita intensifkan dalam rangka melawan kampanye hitam. Itu memang saya kira salah satu yang efektif adalah dari label itu," ujarnya dalam program Profit CNBC Indonesia, akhir pekan lalu.
Menurutnya, larangan yang dikeluarkan oleh pihaknya ini sudah sah secara secara hukum dan tidak melanggar ketentuan Internasional. Selain itu, pelarangan ini juga dipastikan tidak akan menimbulkan sengketa di organisasi perdagangan dunia, WTO.
"Setiap negara dimungkinkan punya standard masing-masing dan itu yang berlaku di Indonesia, rasional dan ini beretika, itu basis kita. Saya kira kita kuat di situ dan tidak ada permasalahan dengan WTO, kalau dikaitkan dengan dilarangnya penggunaan label POF untuk pangan di Indonesia," jelasnya.
Penny menegaskan, pihaknya akan lebih intensif dalam melakukan pengawasan untuk larangan label POF ini. Jika ada ditemukan beredar di pasar maka akan segara diberikan sanksi.
Bagi UMKM diberikan sanksi pembinaan dan bagi perusahaan atau produsen besar akan diberikan sanksi administratif dan tentunya produk akan ditarik dari pasaran. Namun, jika barangnya adalah barang impor dan ilegal maka akan dikenakan sanksi pidana.
"Kalau misalnya itu produknya adalah dari impor masuk ke Indonesia secara ilegal misalnya penyelundupan, kemudian mengandung palm oil free maka itu sudah masuk ke ranah pidana," tegasnya.
Munculnya label POF ini bukan kali ini saja. Pada 2016 silam, juga beredar produk berlabel POF.
Ketika itu pemerintah juga merespons laporan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang keberatan dengan peredaran produk berlabel POF tersebut di supermarket. BPOM ketika itu menginstruksikan pencabutan label tersebut dari produk makanan impor.
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPOM Larang Label Palm Oil Free, Adakah Sanksi WTO?"
Post a Comment